Pasaman, - Momen perayaan Hari Raya Idul Fitri kali ini menjadi berkah tersendiri bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Lubuk Sikaping yang beragama Islam karena mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/04/2023).
Kepala Rutan Nofrizal mengatakan pemberian remisi kepada 49 orang Warga Binaan penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan yakni, 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 29 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang
"Pelaksanaan pemberian Remisi ini merupakan motivasi bagi para Warga Binaan untuk melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, " ujar Ka. Rutan Nofrizal saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi yang lebih baik kedepannya.
"Selamat yang mendapat remisi khusus ini, terus memperbaiki diri, perkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri, ” ucapnya.
Nofrizal berharap, bagi Warga Binaan agar selalu konsisten serta terus berperan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan dan tetap menaati tata tertib yang berlaku di Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping ini.
Baca juga:
Wawako Solok Sambut Iskada se-Sumbar
|
"Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, agar dapat mendorong setiap Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, " harapnya.