Belum terdaftar di DPT atau DPTb, Masyarakat Bisa Memilih Dalam Pilkada 2000 Dengan Menunjukan el-KTP

    Belum terdaftar di DPT atau DPTb, Masyarakat Bisa Memilih Dalam Pilkada 2000 Dengan Menunjukan el-KTP
    Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufik

    Pasaman  - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufik menyebutkan, warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap masih bisa menggunakan hak pilih di Pilkada nanti, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektroniknya (e-KTP) pada 9 Desember 2020.

    “Untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi sudah punya KTP-el, maka masih bisa datang ke TPS untuk memilih dengan membawa KTP-el. Mereka ini dinamakan pemilih DPTb, ” terang Taufik, Rabu (11/11/2020).

    Sesuai aturan, kategori pemilih pada Pemilu terdiri atas Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

    “Kalau DPT, tentu sudah final untuk menyampaikan aspirasinya di bilik suara. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2018. Memilih dengan membawa form C6-KWK dan menunjukkan KTP-el, ” ujarnya. 

    Berikutnya, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena sesuatu hal, seperti tugas pada saat hari H (pencoblosan), sakit, menjadi tahanan, atau pindah domisili, maka mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya.

    “Untuk pemilih kategori ini, mereka masih bisa nyoblos di TPS terdekat, dimana mereka beraktifitas tersebut. Tapi dengan melampirkan surat pindah memilih yang diurus di PPS asal. Kategori ini dinamakan pemilih DPPh, ” katanya. Ia pun berharap masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada nanti, dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti PPS.

    “Jadi, kalau namanya belum terdaftar segera lapor ke jajaran KPU di bawah, agar masuk DPTb, ” ucapnya.

    Kategori pemilih seperti ini, kata dia, akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB. 

    “Bedanya mereka memilih satu jam sebelum pemungutan ditutup, ” tutupnya.

    Pasaman
    Calvin Maruli

    Calvin Maruli

    Artikel Sebelumnya

    BPKP Perwakilan Sumatera Barat Adakan Bimtek...

    Artikel Berikutnya

    Sebanyak 7.292 Pemilih Pemula Belum Rekam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Pemberhentian Alim Bazar Sesuai Prosedur, Kepala BKSDM: KASN Harusnya Tidak Mendengar Sepihak
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan

    Ikuti Kami