Pasaman - Kepala Dinas Kominfo Pasaman Williyam Hutabarat, S.Kom kepada newspaper.co.id memberikan tanggapan tentang adanya pemberitaan yang ditulis salah satu media online dengan judul berita " Kadis Kominfo Saling Tuding Dengan Kabag Hukum di Jdih.pasamankab.go.id", perlu diluruskan dan dijelaskan, diruang kerjanya, jumat (22/01/21).
"Kedudukan Dinas Kominfo sebagai suatu organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi komunikasi dan informasi ditetapkan melalui suatu Peraturan Bupati tentang SOTK, Tugas dan fungsi Dinas Kominfo, dimana salah satunya tertulis membantu Bupati dalam menyediakan alat komunikasi dan informasi yang diperlukan oleh organisasi di dalam melaksanakan pelayanan komunikasi dan informasi", jelas Williyam.
Ia menambahkan, salah satu fungsi Dinas Kominfo adalah membantu Bupati dalam menyediakan sarana komunikasi dan informasi penyebarluasan informasi seperti penyediaan website atau portal resmi pemerintah dengan extensionnya go.id, salah satunya seperti portal Jdih.pasamankab.go.id yang merupakan sarana untuk penyebarluasan informasi publik tentang produk hukum yang diterbitkan Pemerintah, khususnya Pemda Pasaman yang mudah diakses dimana saja dan kapan saja melalui perangkat yang terhubung dengan jaringan Internet.
Sebutnya, Dinas Kominfo harus siap membantu dalam menyediakan inovasi sarana komunikasi dan informasi yang diperlukan oleh SKPD, seperti website corona.pasamankab.go.id yang dipakai oleh teman teman di Dinas Kesehatan yaitu surveylance, aplikasi SAPD yang digunakan bersama sama sebagai alat bantu tertib perjalanan dinas, aplikasi BPHTB yang digunakan Bakeuda Pasaman, dan lain lain sebagainya.
"Dari penjelasan tersebut diatas, jelas bahwa Kominfo menyediakan, sementara user atau pemakai tersebut adalah suatu organisasi yang membutuhkan, dapat diibaratkan suatu rumah sudah dikerjakan oleh tukang tentu rumah tersebut akan dipakai atau dimanfaatkan pengguna rumah tersebut dengan mengisi perabot yang dibutuhkan dalam rumah yang sudah disiapkan tukang", kata Williyam.
Williyam juga membeberkan, Karena Kominfo yang menyediakan tentu kominfo bisa saja memakainya, karena source cadangan ada tersimpan di kami, bahkan kami sendiri melalui admin portal yang dikelola kami banyak melakukan link-link portal resmi yang dikelola sendiri oleh Dinas Kominfo, lihat saja fitur link di www.pasamankab.go.id atau di ppid.pasamankab.go.id.
"Kominfo siap juga membantu entri data di jdih atau di ppid, tapi tolong semua produk hukum pemda pasaman yang akan di publikasikan diberikan ke Dinas Kominfo, jika bisa diberikan dalam bentuk file PDF atau hasil scan produk hukum nya", terang Williyam.
Tambahnya, apabila Kominfo ikut melakukan update atau entri data peraturan di jdih bisa saja dibantu, tetapi data yang mau atau akan di masukkan ke web itu belum di supply dan diberikan ke dinas kominfo untuk dibantu melakukan entri data dan mempublikasikan baik di portal ppid maupun di jdih.
"Mengenai judul berita salah satu media online, kami sendiri tidak ambil pusing, karena itu haknya penulis memberikan judul tulisan dan kami sendiri tak bisa menghabat atau melarang seorang penulis mau tulis apa di media yang dikelolanya selagi tidak menyalahi kode etik jurnalistik, kami saja bersama Kabag Hukum tadi bertemu dan bercada ringan dalam melakukan koordinasi suatu tugas lainnya", tutup Williyam.