Pasaman, - Melalui kuasa hukumnya, Mustafa melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan ditembuskan kepada: Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kompolnas, Komisi Yudisial, Komnas HAM Republik Indonesia, Irwasum Mabes Polri, Kadiv. Propam Mabes Polri, Kapolda Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Padang, Kapolres Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, dan Pers. Surat tertanggal 16 September 2022.
Kuasa hukumnya, Denika Saputra, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Sakti Pasaman Barat, menyampaikan surat dengan perihal: Pengaduan Salah Tangkap dan Penganiayaan.Tembusan kepada Kapolres Pasaman, telah diantarkan langsung oleh Mustafa ke Mapolres, Senin (19/9).
Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan, bahwa Sdr. Mustafa tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan dugaan pembakaran alat berat di Sinuangon; tidak pernah diperlihatkan Sprinkap oleh pihak kepolisian, tetapi dititipkan kepada tetangga Mustafa; Sprinkap dinilai janggal karena tidak berdasarkan Sprindik, dan tanda tangan Mustafa dalam Sprinkap adalah palsu.
Kronologis penangkapan Mustafa, berawal dari terbakarnya escavator milik Pudun dkk yang beroperasi melakukan penambangan emas secara ilegal di areal kawasan hutan lindung antara Sinuangon dengan Batangkundur, kenagarian Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Diketahui oleh operator telah terbakar pada 15 Februari 2022. Sebelumnya, ditinggalkan dalam kawasan hutan beberapa hari karena rusak dan tidak dapat dioperasikan.
Tiga bulan setelah diketahui terbakar, barulah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 33/ V/ 2022/SPKT/ POLRES PASAMAN/ POLDA SUMBAR, tanggal 13 Mei 2022.
"Jarak waktu diketahui terbakar dengan Laporan Polisi, antara 15 Februari 2022 sampai 13 Mei 2022. Tiga bulan kurang satu hari", kata Denika Saputra, SH.
Mustafa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Tangkap, Nomor : SP.Kab/ 23/ VI/ 2022/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2022. Ditangkap satu bulan setelah Laporan Polisi.
"Coba bayangkan !", ucap Denika. "Diketahui escavator terbakar pada tanggal 15 Februari 2022; dilaporkan ke polisi, tiga bulan kemudian atau tanggal 13 Mei 2022; tanpa pernah dipanggil untuk klarifikasi, Mustafa ditangkap satu bulan setelah LP atau tanggal 11 Juni 2022. Ada apa dibalik ini semua ? Penuh tanda tanya itu", katanya lagi.
Menurut Denika, melihat jarak waktu diketahui terbakar dengan dilaporkan ke polisi, sah-sah saja jika ada yang menduga kejadian tersebut mengandung rekayasa. Misalnya, ada yang menduga escavator tersebut dibakar oleh pemiliknya untuk modus tertentu, dilaporkan setelah diperkirakan tidak ditemukan lagi sesuatu yang dapat dijadikan barang bukti di TKP.
Dijelaskan lagi, rencananya, besok, akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. "Kami ada tiga orang yang menjadi Kuasa Hukum dari Mustafa, termasuk Pak Andreas dari Lubuk Sikaping", tutup Denika.