Pasaman, - Proyek pembangunan yang dikerjakan PT. Adta Surya Prima, ternyata juga menggunakan material/bahan dari Cagar Alam Rimbo Malampah.
Hal itu diakui sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pemeliharaan jalan Provinsi Sumatera Barat Ruas Padang Sawah - Kumpulan dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Toni.
Katanya, PT. Adta Surya Prima memang melakukan pengambilan material dari daerah kawasan Konservasi Rimbo Malampah untuk pemasangan dam tebing jalan yang terletak di Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari.
Kondisi itu baru ia ketahui setelah material yang diambil itu terpasang dan sudah digunakan untuk proyek.
"Setelah kejadian saya baru tau. BKSDA juga sudah melaporkan bahwa ada anggota kita mengambil batu dari cagar alam. Kini sudah kita larang, " tutur Toni.
Ia menyebut, hal yang dilakukan Kontraktor itu memang sudah menyalahi aturan. Sehingga teguran sudah diberikan ke pihak kontraktor atau PT. Atha Surya Prima. Bahkan untuk pengerjaan juga sudah diminta pendampingan dari BKSDA.
"Kita sudah beri teguran agar tidak mengambil material dari kawasan konservasi, " ujarnya.
Sementara untuk material lainnya, seperti batu pecah untuk pemasangan drainase jalan di lokasi yang sama didatangkan dari tambang atau quarry milik H.Ih dan milik Sabar.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Sementara H.Ih dan Sabar ketika dikonfirmasi membantah pernyataan tersebut. Keduanya mengungkapkan bahwa perusahaan PT. Adta Surya Prima tidak pernah mengambil material galian C batu dan pasir dari quarry milik mereka berdua.