Pasaman, - Proyek jaringan pipa PDAM di Jorong Tikalak, Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuksikaping, kondisinya amat memperihatinkan. Pipa-pipa yang sudah terpasang dalam galian itu, diprediksi bakal pecah dalam tempo singkat, lantaran lokasi terpasangnya pipa merupakan areal bebatuan cadas yang kasar dan tajam, atau oleh masyarakat setempat disebut Batu Kangkung.
Parahnya lagi, pihak pelaksana proyek tidak melapisi pipa tersebut dengan pasir gunung atau pasir urukan, namun langsung ditimbun dengan tanah berbatu cadas tersebut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Tidak ada sama sekali pasir yang digunakan dalam proyek ini. Sehabis tanah digali, pipa langsung ditanam begitu saja, dan langsung ditimbun dengan tanah berbatu, " ujar Mak Datuak, tokoh masyarakat Tikalak, saat ditemui Indonesiasatu.co.id, Sabtu (30/07/2022).
Pengawas teknis Dinas PUPR Kabupaten Pasaman, Kiki, ketika ditanya wartawan melalui nomor HP (08217211....)nya, mengakui bahwa dalam kontraknya memang terdapat item pasir urukan, namun pihak pelaksana sengaja tidak melaksanakannya, karena dialihkan ke item lain.
"Di kontrak memang ada pasir urukan, tapi sengaja tidak diadakan, karena rencananya akan dialihkan ke item physik lainnya, " sebutnya.
Namun staf Dinas PUPR Pasaman ini tidak bisa menjelaskan, apakah sudah ada surat perubahan lingkup pekerjaan setelah kontrak berjalan (CCO) untuk boleh tidak memakai pasir urukan, sebagai pelapis pipa terpasang dilokasi pekerjaan yang berbatu cadas tersebut.
Dan Kiki juga sempat mengutarakan, bahwa panjang jaringan pipa proyek SPAM di Nagari Tanjung Beringin itu lebih dari 4000 meter, atau kurang dari 5 KM. Artinya berapa kubik pasir yang dihilangkan dari item pekerjaan proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pasaman tersebut.
Khabarnya, selain menghilangkan item pengadaan pasir urukan, pelaksana proyek juga berencana bakal mengalihkan pemasangan pipa ke lokasi lain, dengan mengurangi volume panjang pipa terpasang yang ada dikontrak bernomor : 640/03/SPMK/CK-DPUPR/PAS-2022, tertanggal 16 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Satu Milyar lebih itu.
Apakah proyek ini akan terseret ke Ranah Hukum ? Kita tunggu hasil wawancara dengan pihak APH Kejaksaan Negeri Pasaman, di edisi berikutnya.