Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melakukan rapid test kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban yang totalnya mencapai 6.363 orang.
Pelaksanaan rapid test mengambil tempat di kantor kecamatan dengan menyesuaikan kecamatan asal TPS dari KPPS tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan, bahwa pelaksanaan rapid test dilaksanakan sejak tanggal 29 sampai dengan 30 November 2020. Pelaksanaan rapid test dilaksanakan di sejumlah tempat (aula kantor camat) agar tidak terjadi kerumunan.
“Pelaksanan rapid test dilaksanakan dua hari, yakni dari tanggal 29 sampai dengan 30 November 2020. Dengan mengambil lokasi kantor kecamatan, KPU Pasaman mengagendakan rapid test dalam dua hari tersebut dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, ” ujar Rodi Andermi, Senin (30/11/2020).
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Rodi juga menjelaskan, penanganan rapid test yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasaman kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban bekerjasama dengan pihak klinik kesehatan dari Padang yang resmi dan terpercaya.
“Bagi anggota KPPS yang diketahui reaktif, nantinya akan dilakukan tes usap oleh tenakes yang telah kita tunjuk sebelumnya, ” terang Rodi Dt Putiah.
Lebih lanjut, bagi anggota KPPS maupun petugas ketertiban yang nantinya diketahui bebas Covid-19 bisa untuk bertugas menyelenggarakan jalannya pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, jika diketahui petugas tersebut terpapar Covid-19 sejumlah mekanisme akan diambil oleh KPU Pasaman.
"Ada beberapa alternatif terkait kondisi tersebut. Proses pemungutan suara digelar pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Hasil swab nanti akan diketahui sebelum 9 Desember 2020, jika positif (petugas KPPS) bisa mengundurkan diri atau dalam proses tes swab negatif masih memenuhi syarat untuk jadi anggota KPPS dan petugas ketertiban, ” terangnya.
Untuk diketahui, KPU Pasaman menyediakan sejumlah alat pelindung diri (APD) untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya, hand sanitizer, disinfektan, semprotan, ember untuk cuci tangan, sarung tangan plastik untuk semua pemilih, bahkan masker untuk pemilih yang lupa membawanya.
“APD kami sediakan untuk mendukung jalannya protokol Covid-19 saat pemungutan suara. APD nantinya akan dibagikan ke TPS pada 5 atau 6 Desember. Termasuk, baju hazmat juga akan kita alokasikan, satu baju hazmat untuk tiap TPS, ” sambungnya.
Jumlah TPS pada pilkada Pasaman 2020 sendiri terdapat sebanyak 707. Bilik khusus juga disediakan untuk pemilih yang diketahui bersuhu badan tinggi (37, 3 °C atau lebih).
“Jumlah TPS di Pasaman sebanyak 707. Bilik khusus kami sediakan untuk pemilih dengan suhu badan yang tinggi (37, 3 °C atau lebih). Petugas ketertiban nanti akan cek suhu tubuh pemilih sebelum masuk TPS, ketika suhu tubuh tinggi, pemilih akan melakukan pemilihan di bilik khusus tersebut. Itu khusus. Totalnya, dua ditambah satu bilik. Dua untuk masyarakat yang normal sehat, satu untuk yang suhu tinggi (37, 3 °C atau lebih), ” terangnya.
Ketua KPU Pasaman menegaskan, bahwasanya pemilih yang datang ke TPS hanya dilakukan pengecekan suhu tubuh, pemilih tidak akan ada dilakukan rapid test maupun test Swab.
Sementara, Erma Gusti sebagai seorang KPPS yang telah melakukan rapid test mengutarakan, bahwa dirasakannya pelaksanaan rapid test oleh KPU Pasaman sangat professional dengan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat dan lancar.
“Luar biasa, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam agenda rapid test kali ini cukup ketat. Kami, para anggota KPPS telah ditentukan pembagian jam kedatangannya agar menghindari kerumunan. Terus, kami juga diwajibkan pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. KPU Pasaman betul-betul menyelenggarakan rapid test ini dengan baik dan tertib, ” ujar Erma Gusti, yang merupakan petugas KPPS pada TPS 03 Ambacang Anggang, Nagari Aia Manggih, Lubuk Sikaping.